Pancasila sebelum kemerdekaan
Ada, karena
Bangsa Indonesia yang pluralis, sebelum kemerdekaan sudah timbul kesadaran
untuk bersatu dan menjadi satu bangsa. Hal itu tercermin dalam Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928. Kesadaran itu tumbuh dari hati nurani tanpa ada paksaan. Artinya
jauh berbeda dari Uni Soviet yang bersatu lantaran paksaan kaum komunis,
sehingga akhirnya pecah menjadi negara-negara berdasarkan etnis.
Kesadaran yang
tumbuh dari hati nurani setelah kemerdekaan dirumuskan menjadi filsafat negara
dan hukum dasar Pancasila dan UUD 1945.
Sikap itu
membentuk semangat kebangsaan atau nasionalisme. Jika kita amati, ada dua macam
dimensi yang membentuk nasionalisme tersebut, yaitu dimensi emosional dan
rasional.
Dimensi
emosional memberikan watak bahwa secara emosional bangsa kita mencintai tanah
air, bangsa, dan kemerdekaan. Dimensi rasional melahirkan watak bahwa bangsa
kita secara rasional menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kesatuan yang
demokratis.
Karena
menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, nasionalisme tidak bersifat chauvinistic
atau uber alles seperti nasionalisme sosialis (Nazi Jerman), tetapi
menghormati dan bersikap adil terhadap bangsa lain. Kebenaran dan keadilan
nasionalisme Indonesia bertolak dari kebenaran illahi (Ketuhanan yang Maha Esa)
yang bersifat universal dan merupakan kebenaran tertinggi dan bukan kebenaran
golongan/partai atau bangsa. Nasionalisme Indonesia menolak prinsip right or
wrong my country.
Karena menjunjung tinggi keadilan, nasionalisme Indonesia menolak penjajahan, penindasan, dan pemerasan dalam segala bentuk dan manifestasinya.
So? sudah seger lagi ingatannya akan peladjaran PMP semasa SD - SMA???
Jawohl Mein Fuhrer!!!


Recent Comments