Pancasila sebelum kemerdekaan

Ada, karena Bangsa Indonesia yang pluralis, sebelum kemerdekaan sudah timbul kesadaran untuk bersatu dan menjadi satu bangsa. Hal itu tercermin dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Kesadaran itu tumbuh dari hati nurani tanpa ada paksaan. Artinya jauh berbeda dari Uni Soviet yang bersatu lantaran paksaan kaum komunis, sehingga akhirnya pecah menjadi negara-negara berdasarkan etnis.

Kesadaran yang tumbuh dari hati nurani setelah kemerdekaan dirumuskan menjadi filsafat negara dan hukum dasar Pancasila dan UUD 1945.

Sikap itu membentuk semangat kebangsaan atau nasionalisme. Jika kita amati, ada dua macam dimensi yang membentuk nasionalisme tersebut, yaitu dimensi emosional dan rasional.

Dimensi emosional memberikan watak bahwa secara emosional bangsa kita mencintai tanah air, bangsa, dan kemerdekaan. Dimensi rasional melahirkan watak bahwa bangsa kita secara rasional menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kesatuan yang demokratis.

Karena menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, nasionalisme tidak bersifat chauvinistic atau uber alles seperti nasionalisme sosialis (Nazi Jerman), tetapi menghormati dan bersikap adil terhadap bangsa lain. Kebenaran dan keadilan nasionalisme Indonesia bertolak dari kebenaran illahi (Ketuhanan yang Maha Esa) yang bersifat universal dan merupakan kebenaran tertinggi dan bukan kebenaran golongan/partai atau bangsa. Nasionalisme Indonesia menolak prinsip right or wrong my country.

Karena menjunjung tinggi keadilan, nasionalisme Indonesia menolak penjajahan, penindasan, dan pemerasan dalam segala bentuk dan manifestasinya.


 

So? sudah seger lagi ingatannya akan peladjaran PMP semasa SD - SMA???
Jawohl Mein Fuhrer!!!